A. Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu
suprasistem, yaitu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup
beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan dan kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan
sistem pendidikan yang tersendiri, dan sistem pendidikan tersebut tergabung
secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional yang secara bersama-sama
berusaha mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri merupakan pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD1945 untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajar, dan latihan agar dapat berperan
aktif dan positif dalam hidupnya pada masa sekarang ataupun yang akan datang.
B. UU SISKDIKNAS dan PERMEN
Berdasarkan UU RI. No. 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur
pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu :
1. Jalur pendidikan sekolah
Jalur ini bersifat formal, diatur berdasarkan
ketentuan pemerintah serta sifat nasional, seperti : pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2. Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan ini bersifat kemasyarakatan dan tidak
formal seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. Pendidikan dalam
keluarga juga merupakan jalur pendidikan luar sekolah dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai moral dan keteampilan.
b. Program pendidikan terdiri atas, yaitu:
1. Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan, pengelolaan
dan keterampilan seperti SD,SMP,SMA dan Universitas.
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti SMTK dan SMIK.
3. Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang diselenggerakan untuk peserta didik
yang menyandang kelainan fisik seperti, SGPLB (sekolah guru pendidikan luar
biasa)
4. Pendidikan kedinasan
Pendidikan khusus diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai
seperti SPK (sekolah perawat kesehatan), APDN (akademik pemerintahan dalam negeri)
5. Pendidikan keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik
untuk melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang
ajaran agama seperti, MTS,MA, Pendidikan guru agama negri (PGAN), Institut
agama islam negeri (IAIN), Institut hidu darma (IHD)
c. Kurikulum program pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. UU RI
No. 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan adanya dua aspek dalam suatu satuan pendidikan
didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang
disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu
pendidikan yang berangkutan.
1. Kurikulum nasional Tujuan pendidikan nasional dinyatakan didalam UU RI
No.2 tahun 1989 pasal3, yaitu
Ø
Terwujudnya bangsa yang cerdas
Ø
Manusia yang utuh, beriman&bertaqwa
terhadap Tuhan yang maha esa
Ø
Berbudi pekerti luhur
Ø
Terampil dan berpengetahuan
Ø
Sehat jasmani dan rohani
Ø
Berkeperibadian yang mantap dan mandiri
Ø
Bertanggungjawab pada kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Yang menjadi Ini berarti bahwa tujuan pendidikan
nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing
satuan pendidikan .
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis
jalur dan jenjang pendidikan wajib menguat:
Ø
Pendidikan pancasila
Ø
Pendidikan agama
Ø
Pndidikan kewarganegaraan
Kemudian pasal 38 ayat 2 menyatakan: kurikulum yang berlaku secara nasional
ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerinah non
departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteti-menteri.
2. Kurikulum muatan lokal Latar
Belakang negara kita menunjukkan bahwa setiap daerah
di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai ada adat istiadat,
tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan,
kerajinan dan nilai-nilai kehidupan masing-masing. Beranjak dari kenyataan
tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan
agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang
dipilih dengan lingkungannya. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan
pemikiran mengenai muatan lokal tersebut yang dimulai pada seklah dasar, diwujudkan
dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11
Juli 1987 tenang penerapan muatan lokal sekolah dasar.
Tujuan Negara kita melaksanakan muatan local dalam
kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan
peserta didik.
Dalam hubungannya muatan lokal yaitu:
a. Melestarikan dan megembangkn kebudayaan yang khas
daerah
b. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap
lingkungan kearah yang positif.
d. Pengelolaan pendidikan Dalam system pendidikan
nasional, pengelolaan
pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. Pengelolaan pendidikan skala makro, yaitu
pengelolaan pendidikan pada tingkat pusat. Dalam skala makro, pengelolaan
pendidikan menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri
pendidikan nasional.hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 49 UU RI No. 2
tahun 1989 bahwa “ pengelolaan sistim pendidikan nasional adalah tanggung jawab
menteri-menteri.” Tugas pokok menteri adalah sebagai berikut.
a. Memimpin departemenny sesuai dengan tugas pokok
yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar
berdaya guna dan berhasil.
b. Menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintah yang secara fungsional menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh
presiden.
c. Membina dan
melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya
untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung
jawabnya.
2. Pengelolaan pendidikan skala meso, yaitu
pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah dan daerah. Menurut pasal 1
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0173/0/1983 tentang “
organisasi dan tata kerja instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan”
bahwa instansi vertikal Depdikbud meliputi
a. Kantor
wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan
ini disebut kantor wilayah.
b. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan yang
merupakan pelaksana tugas kantor wilayah kabupaten/kotanya yang bersangkutan.
c. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan
kecamatan yang merupakan pelaksana tugas kantor departemen pendidikan dan
kebudayaan dikotanya kecamatan yang bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan skala mikro, yaitu
pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam setiap satuan
pendidikan tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana
ditegaskan pada pasal 50 UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan satuan dan
kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri
dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang menyalanggarakan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan skala mikro, yaitu
pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam setiap satuan
pendidikan tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana
ditegaskan pada pasal 50 UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan satuan dan
kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri
dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang menyalanggarakan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar