Minggu, 21 Oktober 2018

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL




A.    Pengertian  Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan dan kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem pendidikan yang tersendiri, dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional yang secara bersama-sama berusaha mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri merupakan pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD1945 untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajar, dan latihan agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya pada masa sekarang ataupun yang akan datang.

B.     UU SISKDIKNAS dan PERMEN
Berdasarkan UU RI. No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.       Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu :
1.      Jalur pendidikan sekolah
Jalur ini bersifat formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah serta sifat nasional, seperti : pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2.      Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan ini bersifat kemasyarakatan dan tidak formal seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. Pendidikan dalam keluarga juga merupakan jalur pendidikan luar sekolah dan yang memberikan keyakinan agama, nilai moral dan keteampilan.

b.      Program pendidikan terdiri atas, yaitu:
1.      Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan, pengelolaan dan keterampilan seperti SD,SMP,SMA dan Universitas.
2.      Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti SMTK dan SMIK.
3.      Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang diselenggerakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik seperti, SGPLB (sekolah guru pendidikan luar biasa)
4.      Pendidikan kedinasan
Pendidikan khusus diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai seperti SPK (sekolah perawat kesehatan), APDN (akademik pemerintahan dalam negeri)
5.      Pendidikan keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama seperti, MTS,MA, Pendidikan guru agama negri (PGAN), Institut agama islam negeri (IAIN), Institut hidu darma (IHD)

c.       Kurikulum program pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan adanya dua aspek dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang berangkutan.
1.      Kurikulum nasional Tujuan pendidikan nasional dinyatakan didalam UU RI No.2 tahun 1989 pasal3, yaitu
Ø  Terwujudnya bangsa yang cerdas
Ø  Manusia yang utuh, beriman&bertaqwa terhadap Tuhan yang maha esa
Ø  Berbudi pekerti luhur
Ø  Terampil dan berpengetahuan
Ø  Sehat jasmani dan rohani
Ø  Berkeperibadian yang mantap dan mandiri
Ø  Bertanggungjawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan.
Yang menjadi Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan .
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib menguat:
Ø  Pendidikan pancasila      
Ø  Pendidikan agama
Ø  Pndidikan kewarganegaraan
Kemudian pasal 38 ayat 2 menyatakan: kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerinah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteti-menteri.
2. Kurikulum muatan lokal Latar
Belakang negara kita menunjukkan bahwa setiap daerah di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai ada adat istiadat, tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan, kerajinan dan nilai-nilai kehidupan masing-masing. Beranjak dari kenyataan tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih dengan lingkungannya. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal tersebut yang dimulai pada seklah dasar, diwujudkan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tenang penerapan muatan lokal sekolah dasar.
Tujuan Negara kita melaksanakan muatan local dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik.
Dalam hubungannya muatan lokal yaitu:
a. Melestarikan dan megembangkn kebudayaan yang khas daerah
b. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah yang positif.
d. Pengelolaan pendidikan Dalam system pendidikan nasional, pengelolaan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. Pengelolaan pendidikan skala makro, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat pusat. Dalam skala makro, pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri pendidikan nasional.hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 49 UU RI No. 2 tahun 1989 bahwa “ pengelolaan sistim pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri-menteri.” Tugas pokok menteri adalah sebagai berikut.
a. Memimpin departemenny sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar berdaya guna dan berhasil.
 b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintah yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh presiden.
 c. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
2. Pengelolaan pendidikan skala meso, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah dan daerah. Menurut pasal 1 keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0173/0/1983 tentang “ organisasi dan tata kerja instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan” bahwa instansi vertikal Depdikbud meliputi
 a. Kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut kantor wilayah.
b. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan yang merupakan pelaksana tugas kantor wilayah kabupaten/kotanya yang bersangkutan.
c. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kecamatan yang merupakan pelaksana tugas kantor departemen pendidikan dan kebudayaan dikotanya kecamatan yang bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan skala mikro, yaitu pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam setiap satuan pendidikan tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 50 UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang menyalanggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan skala mikro, yaitu pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam setiap satuan pendidikan tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 50 UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang menyalanggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar